Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Kedudukan Pengacara dan Pengaruhnya terhadap Kelancara Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Garut
Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui asas-asas persamaan
kedudukan seluruh masyarakat dalam hukum dan pemerintah (equality before the
law). Ini berarti bahwa setiap warga dari tingkatan dan jabatan apapun mempunyai
kedudukan yang sama dalam/dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Dengan demikian maka pemerintah harus berupaya agar pembangunan benar-benar
ditujukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam seluruh aspek kehidupan.
Sebagai realisasi dari tujuan tersebut, maka dalam hal terjadinya sengketa,
pemerintah telah menyediakan sarana formal, yaitu pengadilan beserta perangkat
hukumnya, yang terdiri dari aparat penegak hukum dan aturan perundang-undangan
sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu untuk mewujudkan pemerataan
keadilan, maka melalui pasal 35, 36 dan 37 UU. No. 14 Tahun 1970, para pihak
diberi hak untuk memperoleh bantuan hukum dari advokat, dan melalui amanat pasal
38 Undang-undang tersebut diundangkanlah UU. No 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Sebelum diundangkannya Undang-undang Advokat, kedudukan pengacara
sangat tidak menentu. Mereka seolah-olah dianggap sebagai sosok penghambat
penegakkan supremasi hukum sehingga hal ini meyebabkan pengaruh keberadaan
mereka
tidak dapat dinikmati oleh justiciable yang membutuhkan bantuan hukum,
bahkan sebaliknya sebagian masyarakat menganggap pengacara sebagai pemeras
yang siap untuk memangsa mereka, pengacara hanya akan mempersulit mereka di
pengadilan dengan menerapkan honorarium yang sangat mahal yang nantinya akan
dibagi-bagikan kepada hakim dan/atau jaksa.
Bertolak dari permasalahan tersebutlah maka penulisan skripsi ini dilakukan dengan
tujuan utama untuk mengetahui kedudukan pengacara dalam sistem hukum nasional
dan dalam beracara di depan pengadilan serta untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap
kelancaran proses penyelesaian perkara perdata. Kesimpulan dari penulisan
ini adalah bahwa kedudukan pengacara baik dalam sistem hukum nasional maupun
dalam persidangan di depan pengadilan adalah sebagai aparat penegak hukum,
sedangkan pengaruhnya terhadap kelancaran proses prenyelesaian perkara perdata,
sebagian dari pengacara-pengacara tersebut belum memberikan pengaruh positif baik
yang dirasakan oleh pengadilan, maupun dari klien yang didampinginya, walaupun
klien tersebut merasa cukup puas.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri |
Kedudukan Pengacara dan Pengaruhnya terhadap Kelancara Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Garut
|
---|---|
No. Panggil |
Skripsi 1
|
Penerbit | UIN Bandung : Bandung., 2003 |
Deskripsi Fisik |
77 Halaman
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
computer
|
---|---|
Tipe Pembawa |
object
|
Edisi |
1
|
Subjek |
-
|
Info Detail Spesifik |
77 Halaman
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Skripsi ini dibuat dan telah diujikan di dipean sidang senat UIN Sunan gunung Djati bandung Oktober 2003
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain